Loading...

ASTAGHFIRULLAH!! TERNYATA RASULULLAH MELARANG POTONGAN RAMBUT SEPERTI INI, BANTU SEBARKAN!!!

Loading...
ASTAGHFIRULLAH!! TERNYATA RASULULLAH MELARANG POTONGAN RAMBUT SEPERTI INI, BANTU SEBARKAN!!! - kawan-kawan Hallo news malaysia on record, Dalam artikel yang anda baca kali ini dengan tajuk ASTAGHFIRULLAH!! TERNYATA RASULULLAH MELARANG POTONGAN RAMBUT SEPERTI INI, BANTU SEBARKAN!!!, Kami sediakan artikel ini untuk anda membaca dan mendapatkan maklumat di dalamnya. Mudah-mudahan kandungan posting Artikel Berita, Artikel ekonomi, Artikel kesihatan, Artikel maklumat umum, Artikel politik, Artikel sukan, Kami menulis ini, anda boleh memahami. Baiklah, membaca baik.

Tajuk : ASTAGHFIRULLAH!! TERNYATA RASULULLAH MELARANG POTONGAN RAMBUT SEPERTI INI, BANTU SEBARKAN!!!
link : ASTAGHFIRULLAH!! TERNYATA RASULULLAH MELARANG POTONGAN RAMBUT SEPERTI INI, BANTU SEBARKAN!!!

Baca juga


ASTAGHFIRULLAH!! TERNYATA RASULULLAH MELARANG POTONGAN RAMBUT SEPERTI INI, BANTU SEBARKAN!!!


Bagaimana hukum model rambut Mohawk yang jadi trend saat ini seperti milik pemain bola tenar Balotelli?
Yang dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala (sebagian rambut kepala habis) dan membiarkan rambut yang lain. Ini sama persis dengan model rambut ‘mohawk’ saat ini. Yang biasa berpenampilan dengan rambut seperti ini adalah seorang pemain bola asal Italia yang bernama Balotelli. Sehingga kami menyebut di sini dengan rambut Mohawk ala Balotelli. Yang memprihatinkan, anak-anak muda muslim mengikuti penampilan Balotelli, padahal ia tidak pantas dicontoh karena karakternya yang jelek. Bagaimanakah hukum rambut qaza’ dan rambut Mohawk sebenarnya?
Kita perlu dipahami terlebih dahulu apa itu qaza’.
Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah, qaza’ adalah menggundul (mencukur habis) sebagian rambut kepala dan membiar sebagian rambut yang lain. Di sini ada beberapa model:
Mencukur habis secara berurutan, yaitu mencukur bagian samping kanan, lalu bagian samping kiri, bagian depan kepala dan tengkuknya.
Mencukur habis bagian tengah dan membiarkan bagian sampingnya.
Mencukur bagian sampingnya lalu membiarkan bagian tengahnya. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang dilakukan oleh orang rendahan.
Mencukur bagian depan dan membiarkan yang lain.
Hukum qaza’ adalah makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarangnya. Beliau bersabda pada orang yang model rambutnya seperti itu, “Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah seluruhnya.”
Namun jika untuk mengikuti model orang kafir, berarti dihukumi haram. Karena tasyabbuh (mengikuti gaya) orang kafir adalah haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.
Oleh karena itu jika melihat ada orang yang model rambutnya adalah qaza’, hendaknya kita perintahkan agar ia menggundul seluruh rambut kepalanya. Kemudian beri saran setelah itu, jika ingin mencukur rambut lagi, hendaklah mencukur seluruhnya atau membiarkan seluruhnya. (Syarhul Mumthi’, 1: 167-168).
Juga ada keterangan dari Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (1: 347), “Qaza’ dihukumi makruh. Yang dimaksud qaza’ adalah model rambut yang hanya menggundul sebagian rambut saja. Hal ini terlarang berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam shahihain, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.”
Dalil-dalil yang melarang model rambut qaza’,
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120)
Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim no. 2120)
Dalam keterangan yang lain, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijma’ (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul, -pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan). … Ulama madzhab Syafi’iyah melarang qaza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 101)
Kesimpulan dari pembahasan ini ada dua:
1- Kalau sekedar bermodel qaza’, maka itu makruh.
2- Kalau mengikuti gaya orang kafir termasuk mengikuti model Mohawk Balotelli, berarti haram. Hendaknya ia mencukur rambut kepala seluruhnya.
Bagaimana dengan model rambut cepak? Jawabannya sama dengan di atas. Jika modelnya adalah menggundul sebagian rambut kepala dan meninggalkan sebagian lainnya, maka disebut qaza’ dan itu terlarang.
Jadi, yang ingin meniru gaya Balotelli, hati-hati, Anda telah melakukan keharaman.
Semoga diberi kepahaman. Hanya Allah yang memberi taufik.


via Bin Usrah

Sumber : Gengviral


Thus Article ASTAGHFIRULLAH!! TERNYATA RASULULLAH MELARANG POTONGAN RAMBUT SEPERTI INI, BANTU SEBARKAN!!!

Itulah artikel ASTAGHFIRULLAH!! TERNYATA RASULULLAH MELARANG POTONGAN RAMBUT SEPERTI INI, BANTU SEBARKAN!!! Kali ini, mudah-mudahan dapat memberikan manfaat kepada anda semua. dengan baik, melihat anda dalam menghantar barang-barang lain.

Anda sedang baca artikel ASTAGHFIRULLAH!! TERNYATA RASULULLAH MELARANG POTONGAN RAMBUT SEPERTI INI, BANTU SEBARKAN!!! dengan alamat pautan https://malaysiaonrecord.blogspot.com/2017/07/astaghfirullah-ternyata-rasulullah.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "ASTAGHFIRULLAH!! TERNYATA RASULULLAH MELARANG POTONGAN RAMBUT SEPERTI INI, BANTU SEBARKAN!!!"

Catat Ulasan

Loading...